Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Informasi lengkap seputar alur pendaftaran, biaya, dan pelaksanaan asesmen LSP

Apa itu Sertifikasi BNSP?

Sertifikasi BNSP adalah pengakuan resmi atas kompetensi kerja seseorang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikat ditandatangani oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memuat lambang Garuda Emas.

Bagaimana Alur Pendaftaran Asesi?

  1. Registrasi akun di website LSP DIGITAL
  2. Pilih Skema Sertifikasi dan Jadwal Uji Kompetensi yang tersedia
  3. Upload berkas persyaratan (KTP, Ijazah, Pas Foto, Portofolio Karya)
  4. Tunggu verifikasi berkas oleh Tim Admin LSP
  5. Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen Mandiri & Wawancara oleh Asesor)
  6. Pengumuman Hasil Kompeten & Penerbitan Sertifikat Garuda Emas

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat BNSP?

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, asesi dapat mengajukan perpanjangan sertifikasi (Re-sertifikasi).

Bagaimana Jika Hasil Asesmen Dinyatakan "Belum Kompeten" (BK)?

Asesi yang dinyatakan Belum Kompeten akan mendapatkan umpan balik serta catatan rekomendasi dari Asesor mengenai unit kompetensi yang belum terpenuhi, dan berhak mengikuti asesmen ulang pada unit yang belum kompeten.